skip to main |
skip to sidebar
Tugas SKPD
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Tmaga Kerja Dan Transmigrasi yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendapatan dan pengelolaan aset daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
DINAS KESEHATAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
DINAS PERKEBUNAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perkebunan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perkebunan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Perkebunan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perkebunan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman, perumahan, penataan ruang dan pertanahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Permukiman Dan Tata Ruang yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Pemukiman Dan Tata Ruang yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pemukiman Dan Tata Ruang yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Permukiman Dan Tata Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang sumber daya air berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Sumber Daya Air yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Sumber Daya Air yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Sumber Daya Air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Sumber Daya Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS BINA MARGA
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang jalan dan jembatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Jalan dan Jembatan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Jalan dan Jembatan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Jalan dan Jembatan yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Jalan dan Jembatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Peternakan dan kesehatan hewan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Peternakan dan kesehatan hewan yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kebudayaan dan kepariwisataan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
DINAS SOSIAL
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang sosial berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian tanaman pangan dan Hortikultura berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksaakan kewenangan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perikanan Dan Kelautan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Perikanan Dsn Kelautan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perikanan Dan Kelautan yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perikanan Dan Kelautan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perindustrian Dan Perdagangan
- Melaksanakan kewenangan di bidang Perindustrian Dan Perdagangan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten/Kota yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian Dan Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS PENDIDIKAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
DINAS KOPERASI DAN UMKM
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang koperasi dan usaha kecil menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
DINAS KEHUTANAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kehutanan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Kehutanan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Kehutanan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Kehutanan sesuai dengan peratwan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan-Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perhubungan Dan Telekomunikasi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Kepemudaan dan keolahragaan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
KANTOR PERWAKILAN
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta.
BADAN KOORDINASI WILAYAH I
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
BADAN KOORDINASI WILAYAH II
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
BADAN KOORDINASI WILAYAH III
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat.
BADAN PENANAMAN MODAL
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal.
INSPEKTORAT
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengawasan.
BADAN KETAHANAN PANGAN
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Ketahanan Pangan.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian Dan Pengembangan.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEDESAAN
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan bencana.
BADAN PENYULUH
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penyuluhan.
BADAN NARKOTIKA
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Narkotika.
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
- Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungana Anak Dan Keluarga Berencana.
SEKRETARIAT UMUM KPU
- Membantu Gubernur dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
Posting Komentar