Tugas SKPD

Sabtu, 11 Agustus 20120 komentar

    DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Tmaga Kerja Dan Transmigrasi yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Tenaga Kerja Dan Transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendapatan dan pengelolaan aset daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
    DINAS KESEHATAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
    DINAS PERKEBUNAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perkebunan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perkebunan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Perkebunan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perkebunan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman, perumahan, penataan ruang dan pertanahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Permukiman Dan Tata Ruang yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Pemukiman Dan Tata Ruang yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pemukiman Dan Tata Ruang yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Permukiman Dan Tata Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang sumber daya air berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Sumber Daya Air yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Sumber Daya Air yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Sumber Daya Air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Sumber Daya Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS BINA MARGA
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang jalan dan jembatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Jalan dan Jembatan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Jalan dan Jembatan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Jalan dan Jembatan yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Jalan dan Jembatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
    DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Peternakan dan kesehatan hewan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Peternakan dan kesehatan hewan yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kebudayaan dan kepariwisataan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
    DINAS SOSIAL
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang sosial berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
    DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian tanaman pangan dan Hortikultura berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksaakan kewenangan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perikanan Dan Kelautan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Perikanan Dsn Kelautan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perikanan Dan Kelautan yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perikanan Dan Kelautan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perindustrian Dan Perdagangan
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Perindustrian Dan Perdagangan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten/Kota yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian Dan Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS PENDIDIKAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
    DINAS KOPERASI DAN UMKM
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang koperasi dan usaha kecil menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
    DINAS KEHUTANAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kehutanan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Kehutanan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Kehutanan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Kehutanan sesuai dengan peratwan perundang-undangan yang berlaku.
    DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan-Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perhubungan Dan Telekomunikasi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
    DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Kepemudaan dan keolahragaan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
    KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
    KANTOR PERWAKILAN
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Jawa Tengah di Jakarta.
    BADAN KOORDINASI WILAYAH I
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
    BADAN KOORDINASI WILAYAH II
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
    BADAN KOORDINASI WILAYAH III
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota.
    BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan.
    BADAN LINGKUNGAN HIDUP
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
    BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat.
    BADAN PENANAMAN MODAL
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal.
    INSPEKTORAT
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengawasan.
    BADAN KETAHANAN PANGAN
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Ketahanan Pangan.
    BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian Dan Pengembangan.
    BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
    BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
    BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEDESAAN
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan.
    BADAN PENANGGULANGAN BENCANA
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan bencana.
    BADAN PENYULUH
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penyuluhan.
    BADAN NARKOTIKA
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Narkotika.
    BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
  • Membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungana Anak Dan Keluarga Berencana.
    SEKRETARIAT UMUM KPU
  • Membantu Gubernur dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
Share this article :

Posting Komentar

 
Didukun Oleh : Jasa Pembuatan Web | Domain dan Hosting Murah
Copyright © 2012. Info Jawa Tengah - All Rights Reserved
Modifikasi Template oleh Santo Publikasi oleh Info Jawa Tengah
Dipersembahkan oleh Blogger